Redaksi

Box Redaksi Tarunabhayangkaranusantara.com

BY: Tarunabhayangkaranusantara.com

1 Agustus 2022

 

Direktur Utama/Komisaris: Koko Kosasih

Struktur Redaksi Tarunabhayangkaranusantara.com:

Pemimpin Umum: Koko Kosasih

Wakil Pemimpin Umum: Mad Diponogoro

Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab: Koko Kosasih

Wakil Pimpinan Redaksi: Nita Olivia

Pemimpin Perusahaan: Ropiah

Wakil Pimpinan Perusahaan: Raisa Maharani Safitri, Tuti Sriastuti, S.IP.,

Sekertaris Redaksi: Kumaedi, S.E.

Wakil Sekertaris Redaksi:

Bendahara Umum: Ropiah

Redaktur Pelaksana: Rd. Alfredo Paksinagaliman, S.Ag. (Redpel), RA. Wulan Cahya Nagari, S.St.  (Asisten Redaktur)

Design Grafis/Layout: 

Pengawas Redaksi: Alam Seri, S.H.,

Dewan Pembina/Penasehat: Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N., Kol. Oman Rukmana, Rohidin, S.H., M.H., M.Si.,

Pelindung Hukum: Yayasan Penyuluhan Bantuan Hukum Cakra Laskar Sejati

Konsultan Hukum: Ahmad Sobari, S.H., Fajar Bahari, S.H., H. Laspri Antoni, S.H., M.H., Sayuti, S.H., M.H., Yusuf Kartika Dewo, S.H., Dedih, S.H.,

IT/Web Master: Moh. Abdul Gofar, S.P.,

  

KORWIL/KABIRO SE-INDONESIA

  1. PROVINSI LAMPUNG

Koordinator Wilayah Provinsi Lampung: Roby Saputra

Kabiro Bandar Lampung:  Rahayu Nindya Putri

Kabiro Lampung Selatan: Aji Agus Supriyanto, (Kabiro), Wartawan:     .

Kabiro Metro:

Kabiro Lampung Timur: Amir Salim

Kabiro Pesawaran:

Kabiro Lampung Tengah:

Kabiro Tulang Bawang: Yaneu Mardiana (Kabiro), Wartawan:

Kabiro Tulang Bawang Barat: Lilis Heryanti Suherman (Kabiro), Wartawan:

Kabiro Mesuji: 

Kabiro Way Kanan:

Kabiro Lampung Utara:

Kabiro Lampung Barat:

Kabiro Pesisir Barat:

Kabiro Tanggamus:              , Wartawan:

Kabiro Pringsewu: Wiwik Karyanto (Kabiro), Wartawan: Mariah,

 

  1. PROVINSI SUMATRA SELATAN

Koordinator Wilayah Provinsi Sumatra Selatan: SLAMAT (Korwil), Wartawan:

Kepala Biro Muara Enim:

Kepala Biro Kota Palembang:             (Kabiro),          (Waka Biro). Wartawan:

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur:           (Kabiro), Wartawan:

Kepala Biro Ogan Komering Ulu (OKU):        

Kepala Biro Kabupaten Lahat:

Kota Prabumulih: Pakarudin (Pembina), Wartawan:

Kabupaten Banyuasin:

Kepala Biro Kota Pagaralam :

Kabupaten Musi Banyuasin:

Kepala Biro Kabupaten Lubuk Linggau:

Kepala Biro Kabupaten Musi Rawas:

Kepala Biro Kabupaten Musi Rawas Utara:

Kabupaten Empat Lawang:

Kabupaten Ogan Ilir:

Kabupaten Ogan Komering Ilir:

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan:

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir:

 

  1. PROVINSI JAMBI

Koordinator Wilayah Provinsi Jambi:              (Kakorwil),        (Waka Korwil).

Kabupaten Sungai Penuh:

Kabupaten Sarolangun: 

Kabupaten Kerinci:

Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Kusnadi

Kota Jambi: 

Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 

Kabupaten Bungo: 

Kota Sungai Penuh:

Kabupaten Batanghari:

Kabupaten Merangin:

Kabupaten Muaro Jambi:

Kabupaten Tebo:

 

  1. PROVINSI JAWA BARAT (JABAR)

Kaperwil Jawa Barat (Jabar): Ujang Hudan S.,

Koordinator Wilayah Jawa Barat: Rizki Permana (Ketua), Saepul (Wakil Ketua I), Rahmat (Wakil Ketua II),

Kabiro Kota Bandung:           (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kota Cimahi:            (Kabiro), Wartawan: 

Kabiro Kota Depok:            (Kabiro), Wartawan: 

Kabiro Kota Bogor:            (Kabiro), Wartawan: 

Kabiro Kota Bekasi:             (Kabiro), Wartawan: 

Kabiro Kota Cirebon:             (Kabiro), Wartawan:

Kabiro Kota Banjar:             (Kabiro), Wartawan:

Kabiro Kota Tasikmalaya:             (Kabiro), Wartawan:

Kabiro Kota Sukabumi:             (Kabiro), Wartawan:

Kabiro Kabupaten Bandung:            (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Bandung Barat:            (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Cianjur:            (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Bogor:  (Kabiro),  (Sekertaris),  (Bendahara), Wartawan:

Kabiro Kabupaten Sukabumi:            (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Bekasi:            (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Karawang:            (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Purwakarta:            (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Subang:            (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Sumedang: Yayan Suyatman (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Garut:            (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Tasikmalaya:            (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Ciamis:            (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Pangandaran:            (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Kuniangan:            (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Majalengka: Maman Sulaeman (Kabiro). Wartawan:

Kabiro Kabupaten Indramayu: Nita Olivia (Kabiro). Wartawan: Udi Maksudi, S.P., Cartim,

Kabiro Kabupaten Cirebon:            (Kabiro). Wartawan:

 

  1. PROVINSI JAWA TIMUR

Kaperwil Jatim:                (Korwil).

Kabiro Kabupaten Sidoarjo: Budi Susilo (Pembina), Wartawan:

 

EMAIL dan ALAMAT REDAKSI PT. RAJAWALI MANGKU BUANA

Email: rajawalimangkubuana050722@gmail.com – Contact Person: 082213215117 – 082117148343 – 082218664326

Alamat Kantor Redaksi: Dusun Tengah, Rt/Rw. 004/006, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Indonesia.

Kantor Sekretariat Perwakilan Jabodetabek: Cibinong – Bogor

Diterbitkan oleh: PT. RAJAWALI MANGKU BUANA

Rekening: Bank Rakyat Indonesia Atas Nama, Perusahaan PT. RAJAWALI MANGKU BUANA, Nomor: 0912-01-077218-53-6

PENERBITPT. RAJAWALI MANGKU BUANA, Akte Notaris Nomor: 02/SIUP Nomor: 510.2.3.100082/30.8/III.27.2/IV/2015,HO Nomor: 504-1/00775/30.8/III-27/IV/2015/TDP No: 07.01.6.46.(Nomor seri TDP PT:03839)/NPWP Nomor: 70.570.434.4-322.000/ AHU Nomor: 12381.40.10.2014, Berdasarkan UU Pokok Pers Nomor: 40/1999.

 

Mediaonlineinvestigasiindonesianews.com telah terverifikasi Administrasi oleh Dewan Pers tertanggal 1 Agustus 2022.

 

“Wartawan kami dibekali kartu identitas yang masih berlaku dan tercantum dalam box (dalam struktur organisasi Tarunabhayangkaranusantara.com). Diluar Nama-nama tersebut bukan wartawan Tarunabhayangkaranusantara.com.Wartawan Tarunabhayangkaranusantara.com dilarang meminta atau menerima imbalan uang atau dalam bentuk apapun dari narasumber”.

Catatan: Jurnalis Media Online tarunabhayangkaranusantara.com dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tugas (ST) resmi dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi.  Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari Media Online tarunabhayangkaranusantara.com. Namun tidak bisa menunjukkan KTA dan ST yang ditanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap +6282213215117.

PERINGATAN!!

Wartawan Media Online tarunabhayangkaranusantara.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan ST serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS, dan semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta.

Media Pedoman Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan Pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan Media Siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,  kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan Pers.

Media Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi Pers, pengelola Media Siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-undang Pers Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna Media Siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa dan bentuk lainnya.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita, meliputi beberapa hal dibawah ini:

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan;
  3. Ketentuan dalam butir (a) dikecualikan, yakni dengan syarat:
  4. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  5. Sumber berita yang pertama adalah sumber berita yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
  6. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat di wawancara, dan;
  7. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan di muat pada bagian akhir dan berita yang sama, di dalam kurung menggunakan huruf miring.
  8. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan maka verifikasi tersebut wajib dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content), yang meliputi:

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber wajib setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses Log-In terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai Log-In akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
  4. Tidak membuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
  5. Tidak membuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (sara), serta menganjurkan tidak kekerasan
  6. Tidak membuat isi diskriminatif atas dasar perbedan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, ataupun jasmani.
  7. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butur (c). media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). mekanisme tersebut harus disediakan ditempat yang dengan mudah di akses pengguna.
  8. Media siber wajib menyuting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir ©, sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 X 24 jam setelah pengaduan diterima.
  9. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab, diantaranya sebagai berikut:

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberikan hak jawab;
    • Disetiap berita ralat, koreksi, hak j awab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. Bila suatu berita media siber tertentu disebarlauskan media siber lain, maka tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada dibawah otoritas teknisnya.
  3. Koreksi berita yang dilakukan oleh media siber, juga harus dilakukan media siber yang lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu.
  4. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana, dan denda paling banyak sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupaih).

Pencabutan Berita, yakni mekanismenya adalah sebagai berikut:

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat di cabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan kasus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan, yakni mekanismenya adalah sebagai berikut:

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advestorial”, “iklan”, “ads”, “sponsor” atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta, yakni Media Siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman, yakni Media Siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dimedianya secara terang dan jelas.

Sengketa, yakni penilain akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012 yakni penilain akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta)

 

EMAIL dan ALAMAT REDAKSI PT. RAJAWALI MANGKU BUANA

(Email: rajawalimangkubuana050722@gmail.com – Contact Person: 082213215117 – 082117148343)

Alamat Kantor Redaksi: Dusun Tengah, Rt/Rw. 004/006, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Indonesia.

Kantor Sekretariat Perwakilan Jabodetabek: Cibinong – Bogor

Diterbitkan oleh: PT. RAJAWALI MANGKU BUANA

Rekening :Bank Rakyat Indonesia Atas Nama, Perusahaan PT. RAJAWALI MANGKU BUANA, Nomor: 0912-01-077218-53-6

PENERBITPT. RAJAWALI MANGKU BUANA, Akte Notaris Nomor :02/SIUP Nomor : 510.2.3.100082/30.8/III.27.2/IV/2015,HO Nomor :504-1/00775/30.8/III-27/IV/2015/TDP No : 07.01.6.46.(Nomor seri TDP PT:03839)/NPWP Nomor :70.570.434.4-322.000/ AHU Nomor : 12381.40.10.2014, Berdasarkan UU Pokok Pers Nomor :40/1999.

Alamat Kantor: Dusun Warung Cina, Rt. 002/Rw. 003, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jabar.